Dear mami onlineku
Sedikit cerita, aku punya 2 saudara yang memliki kekurangan secara fisik dan mentalnya. Sedih ketika saudara yang lain menjadikan bahan lelucon ataupun malah menjauhi dan tidak pernah menganggap mereka saudaranya. Pun sama demikian nasibnya dengan orang dengan penyakit kusta dan memungkinkan dirinya menjadi penyandang disabilitas. Pasti akan dikucilkan di masyarakat dan tidak dianggap. Sedih yaaa.
Pada 28 September 2022 aku mengikuti live streaming Youtube KBR (Kantor Berita Radio) bersama dengan NLR dengan tema "Kusta dan Disabilitas Identik dengan Kemiskinan, Benarkah?" Live streaming youtube ini menghadirkan narasumber Sunarman Sukamto, Amd Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staff Presiden (KSP) dan Dwi Rahayuningsih, Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulanan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementrian PPN/ Bappenas dengan moderator Host KBR Debora Tanya.
Mari kita berkenalan dengan penyakit kusta terlebih dahulu. Kusta atau lepra adalah infeksi yang menyebabkan pembengkakan kulit dan kerusakan saraf tepi yang parah di bagian lengan, kaki dan kulit di seluruh badan. Kusta atau lepra disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium Leprae yang dapat menular melalui percikan cairan dari saluran pernapasan (droplet) yaitu ludah dan dahak yang keluar saat batuk atau bersin. Seseorang dapat tertular kusta jika terkena percikan droplet dari penderitanya secara terus menerus dalam waktu yang lama. Dengan kata lain bakteri penyebab lepra tidak dapat menular ke orang lain dengan mudah. Selain itu bakteri ini juga membutuhkan waktu lama untuk berkembang biak di dalam tubuh penderita.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 24 Januari 2022 angka kasus kusta 13.487 kasus dengan penemuan kasus baru 7146. Tahun 2021 ada 6 provinsi dan 101 kabupaten kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Indonesia masih menjadi peringkat tiga tertinggi di dunia setelah India dan Brazil yakni sekitar 16.000 - 18.000 orang.
Menurut Sunarman Sukamto, Kusta bukan hanya isu kesehatan tapi juga identik dengan kemiskinan, dan kemiskinan juga multi dimensi ada unsur ekonomi, sosial, lingkungan, dan sebagainya. Kasus kusta harus kita atasi dengan saling bekerjasama lintas sektor, termasuk OYPMK (Orang Yang Pernah Menderita Kusta) bisa menjadi agen perubahan untuk mempengaruhi atau membantu memberi literasi kepada penderita kusta agar tidak terpenjara dan membangun sekat yang tinggi karena tidak percaya diri yang akan menjadikan sekat semakin tinggi.
Menurut Dwi Rahayuningsih sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah ketika melakukan pendataan sesuai UU kategorinya masuk kedalam disabilitas fisik. Secara nasional tingkat kemiskinan 10,14% dan disabilitas 15,6% masih relatif tinggi dibanding yang bukan disabilitas.
pemerintah telah bekerja sama dengan lemba-lembaga terkait untuk memulai aksi nasional dengan 7 sasaran strategi, salah satunya pengaturan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan untuk disabilitas
1. Memperluas jangkauan bantuan sosial dan perlindungan sosial seperti jaminan Kesehatan untuk disabilitas
2. Memberikan kuota minimum untuk penyandang disabilitas bagi perusahaan swasta 1% sedangkan untuk pemerintah, BUMN, BUMD 2%
3. Program Peningkatan layanan keuangan Inklusif untuk disabilitas agar dapat mengakses permodalan dengan muda
4. Program Return to work, yaitu memastikan bahwa disabilitas dan OYPMK dapat dipekerjakan kembali, dimana sebelumnya dia bekerja sebelum terkena kusta
5. Mendorong peningkatan peran perusahaan swasta melalui CSR-nya dalam membantu OYPMK agar semakin berdaya melalui kegiatan pelatihan, kewirausahaan, manajemen, sehingga disabilitas dan OYPMK dapat berwirausaha secara mandiri
Yuk sudah saatnya kita hilangkan stigma negatif dengan Orang Yang Pernah Menderita Kusta (OYPMK). Bagaimanapun juga mereka juga manusia yang ingin di manusiakan. Pemerintah juga sudah menggalakkan program untuk OYPMK seperti bantuan sembako, bantuan alat bantu disabilitas, dan bantuan program kemandirian usaha.
1. Bantuan sembako bagi disabilitas termasuk kusta dengan kategori miskin dan sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
2. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial serta Penyaluran Alat Bantu
3. Program kemandirian usaha terutama bagi yang mengalami diskriminasi dari lingkungan
4. Shelter eks Kusta atau penyediaan tempat bagi OYPMK oleh Kemensos dan Dinas Sosial daerah setempat
Agar OYPMK tidak minder, tidak diasingkan, agar mereka bisa tetap berkarya dan berdaya. Mari bantu Pemerintah agar kita sebagai sesama manusia peduli dengan OYPMK. Bagaimanapun juga kita sebagai manusia sama derajatnya di hadapan Tuhan bukan? Dimulai dari orang terdekat dari OYPMK, dimulai dari lingkungan OYPMK, tingkatkan kepedulian, bantu sesama yang membutuhkan. Pemerintah sudah melakukan berbagai daya dan upaya agar menghilangkan stigma negatif yang muncul tentang OYPMK, sekarang giliran kita yang harus tergerak hatinya. Kalau bukan kita, siapa lagi???
0 Komentar